Jakarta — Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., melontarkan kritik tajam terhadap maraknya konflik antara masyarakat adat Dayak dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di berbagai wilayah Kalimantan.
Dalam wawancara dengan awak media di Jakarta pada Selasa sore (10/03/2026), Jelani menyatakan bahwa konflik yang terus berulang tersebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam perlindungan hak masyarakat adat, khususnya terkait tanah ulayat yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Dayak.
Menurutnya, berbagai laporan dari lapangan menunjukkan bahwa masyarakat adat yang berusaha mempertahankan tanah leluhur justru seringkali dihadapkan pada proses hukum, sementara ekspansi industri terus berjalan di wilayah yang menjadi ruang hidup masyarakat.
“Situasi ini tidak bisa dianggap biasa. Ketika masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhurnya justru menghadapi kriminalisasi, sementara konflik lahan terus meluas, maka negara harus segera mengambil sikap tegas,” kata Jelani.
Ia juga menyoroti berbagai tudingan yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya oknum aparat keamanan yang dianggap memberikan perlindungan terhadap aktivitas perusahaan di wilayah konflik.
Menurut Jelani, jika dugaan tersebut tidak ditangani secara terbuka dan transparan, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara akan semakin menurun.
“Negara harus memastikan bahwa aparat penegak hukum berdiri di atas prinsip keadilan. Hukum tidak boleh digunakan untuk menekan masyarakat yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Jelani menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak memiliki hak konstitusional atas tanah ulayat yang telah mereka jaga secara turun-temurun. Oleh karena itu, konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum formal tanpa memperhatikan keberadaan hukum adat.
Ia juga mengajak masyarakat Dayak di seluruh Kalimantan untuk tetap bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka secara bermartabat melalui jalur hukum dan dialog yang adil.
“Perjuangan mempertahankan tanah adat adalah bagian dari mempertahankan identitas dan masa depan masyarakat Dayak. Negara harus memastikan bahwa masyarakat adat tidak menjadi korban dalam arus besar eksploitasi sumber daya alam,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jelani mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi di wilayah adat.
Menurutnya, pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat adat serta penghormatan terhadap hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
“Pembangunan harus membawa keadilan. Jika pembangunan justru menciptakan konflik dan membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, maka negara wajib turun tangan untuk meluruskan keadaan,” pungkasnya.
Jurnalis: Romo Kefas
