VIRAL! Dua Advokat Terseret Perkara Pidana, SPASI: “Jika Ini Kriminalisasi, Kami Lawan Secara Konstitusional”
Jakarta, 26 Februari 2026 – Penetapan dua advokat sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat oleh penyidik Bareskrim Polri menjadi topik panas dan viral di kalangan praktisi hukum. Perkara ini dinilai bukan sekadar proses pidana biasa, tetapi menyentuh langsung isu independensi dan perlindungan profesi advokat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Salah satu advokat yang diproses diketahui telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
SPASI Soroti Aspek Imunitas
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum, namun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memproses advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
“Advokat memiliki hak imunitas terbatas sepanjang bertindak dengan itikad baik dalam rangka pembelaan klien. Jika itu diabaikan, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi sistem perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Jelani, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kriminalisasi terhadap advokat—jika benar terjadi—akan menciptakan preseden berbahaya dan berpotensi melemahkan keberanian pembela dalam memperjuangkan hak kliennya.
SPASI Turunkan Tim Lengkap
Untuk mengawal perkara tersebut, SPASI membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari:
- Jelani Christo, S.H., M.H.
- Dadang Suhendar, S.H.
- Suryo Pranoto, S.H.
- Endang Sulas Setiawan, S.H., M.H.
- Handoko Setijo Joewono, S.H., M.H.
- Jonatal Simanjuntak, S.H.
- Thamrin Tambunan, S.H.
- Muhammad Fahmi Fadilah, S.H.
- Kurniati Yusdono, SHi., M.H.
- Tito Pandjaitan, S.H.
Tim tersebut tengah menelaah secara menyeluruh konstruksi perkara serta mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk praperadilan apabila ditemukan dugaan cacat prosedur.
Sorotan Publik Menguat
Kasus ini dengan cepat menyebar di berbagai forum hukum dan media sosial, memicu perdebatan luas mengenai batas antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan profesi advokat.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bareskrim Polri terkait respons atas tudingan dugaan kriminalisasi tersebut.
Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi transparansi, profesionalitas, dan keseimbangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Penulis: Romo Kefas
