Jakarta, 26 Februari 2026 – Persidangan perkara dugaan pencurian 10.000 euro atau setara lebih dari Rp160 juta dengan terdakwa Justin Wong (26) memasuki tahap pengujian awal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (26/2/2026).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Dalam tahap ini, majelis hakim belum memeriksa pokok perkara, melainkan menilai apakah dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Tim penasihat hukum yang dipimpin Dr. Yuspan Zalukhu, S.H., M.H. menilai terdapat sejumlah aspek prosedural yang perlu ditelaah lebih lanjut sebelum perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dalam eksepsinya, pembela mengangkat isu waktu penerimaan surat kuasa yang disebut baru diberikan sehari sebelum pelimpahan Tahap II dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut pembela, kondisi tersebut membuat waktu untuk mempelajari berkas perkara menjadi terbatas. Selain itu, pembela juga menyoroti sinkronisasi antara waktu penangkapan dengan tanggal surat perintah penangkapan dan penahanan.
Isu lain yang disampaikan adalah terkait tata cara penyitaan barang pribadi serta proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang menurut terdakwa perlu diuji keabsahannya.
Majelis hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan tersebut akan dipertimbangkan dalam putusan sela.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan pengambilan uang euro dan penyalahgunaan kartu kredit. Alat bukti yang disebut akan diajukan antara lain keterangan saksi, dokumen transaksi, serta rekaman CCTV.
Namun, pihak pembela berpendapat bahwa belum ada saksi yang melihat secara langsung dugaan perbuatan tersebut. Soal rekaman CCTV, pembela menilai perlu diuji secara teknis dalam persidangan untuk memastikan relevansi dan kejelasannya.
Perkara ini juga memiliki konteks relasi personal antara terdakwa dan pelapor yang sebelumnya menjalin hubungan. Majelis hakim mengingatkan bahwa konteks tersebut akan dinilai secara objektif tanpa mengesampingkan unsur pidana yang didakwakan.
Hakim menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan sela atas eksepsi dijadwalkan dibacakan dalam sidang berikutnya. Apabila eksepsi ditolak, perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan alat bukti. Sebaliknya, apabila diterima, dakwaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Persidangan ini menjadi pengingat bahwa dalam sistem peradilan pidana, setiap dakwaan harus diuji tidak hanya dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek prosedural yang menjamin hak semua pihak.
****
