SPASI Tegaskan Peran Advokat sebagai Pilar Penting Penegakan Hukum
Jakarta, 4 Maret 2026 — Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI) menegaskan pentingnya penguatan posisi advokat dalam sistem penegakan hukum nasional. Hal tersebut disampaikan Ketua Umum SPASI, Jelani Christo, SH, MH, saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Dalam pernyataannya, Jelani Christo menegaskan bahwa advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan di Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu unsur penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Namun menurutnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan berbagai dinamika yang menunjukkan bahwa peran advokat belum sepenuhnya dipahami secara proporsional oleh semua pihak.
“Advokat memiliki fungsi penting dalam memastikan proses hukum berjalan secara adil. Kehadiran advokat adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujar Jelani Christo.
Ia menjelaskan bahwa advokat bekerja secara independen dan tidak berada dalam struktur lembaga negara, sehingga seringkali muncul persepsi keliru mengenai posisi advokat dalam proses penegakan hukum. Padahal independensi tersebut justru menjadi kekuatan utama profesi advokat dalam menjaga keseimbangan dan objektivitas dalam sistem peradilan.
Menurut Jelani, SPASI hadir sebagai wadah solidaritas advokat lintas organisasi yang bertujuan memperkuat sinergi antaradvokat sekaligus menjaga martabat profesi dalam menjalankan tugas pembelaan hukum.
“SPASI ingin memastikan bahwa advokat dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan independen tanpa tekanan dari pihak manapun,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang lebih konstruktif antar lembaga penegak hukum agar proses peradilan dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan.
“Keempat pilar penegak hukum harus saling menghormati dan memahami peran masing-masing. Jika seluruh elemen ini berjalan seimbang, maka sistem hukum kita akan semakin kuat,” tambahnya.
SPASI berharap ke depan semakin banyak langkah konkret yang dapat memperkuat perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya, sehingga advokat dapat terus berperan sebagai penjaga hak-hak masyarakat di hadapan hukum.
“Ketika advokat dapat bekerja dengan aman dan independen, maka masyarakat juga akan merasakan manfaat dari sistem hukum yang lebih adil dan transparan,” pungkas Jelani Christo.
Jurnalis: Romo Kefas
