Jakarta – Isu penghangusan kuota internet kembali mencuat ke ruang publik setelah sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/3/2026). Sidang tersebut menyoroti aturan telekomunikasi yang dinilai membuka ruang bagi praktik kuota internet hangus yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Usai sidang perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026, Ketua Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Garuda Adil Nusantara (LBH GAN), Dr. Yuspan Zalukhu, menyampaikan kritik tajam terhadap praktik yang menurutnya telah lama merugikan konsumen layanan telekomunikasi.
Di hadapan awak media di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Yuspan menegaskan bahwa persoalan kuota internet hangus bukan sekadar soal teknis layanan operator, melainkan berkaitan langsung dengan hak ekonomi masyarakat.
“Kuota internet itu dibeli masyarakat dengan uang. Ketika kuota tersebut tidak bisa digunakan lagi karena masa berlaku habis dan langsung dihanguskan, maka ada nilai ekonomi masyarakat yang hilang,” kata Yuspan.
Menurutnya, di era digital saat ini internet telah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas ekonomi. Karena itu, regulasi yang mengatur layanan internet seharusnya memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada konsumen.
Yuspan juga menyoroti besarnya potensi kerugian masyarakat akibat sistem penghangusan kuota tersebut. Ia menyebut nilai ekonomi kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Angka ini menunjukkan bahwa persoalan ini bukan masalah kecil. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, DPR menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan Undang-Undang Telekomunikasi, penetapan tarif layanan memang mengikuti mekanisme pasar yang dijalankan oleh operator telekomunikasi.
Sementara pemerintah menyampaikan bahwa perubahan aturan melalui UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara mekanisme pasar dan peran negara dalam pengawasan industri telekomunikasi.
Namun bagi Yuspan, pendekatan tersebut tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan konsumen.
Ia mempertanyakan pandangan yang menyebut konsumen telah memahami syarat dan ketentuan masa berlaku kuota sebelum membeli paket internet.
“Kalau memang dikatakan sudah ada pilihan bagi konsumen, pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat pernah benar-benar diberikan pilihan layanan data yang tidak hangus?” ujarnya.
Perkara ini diajukan oleh mahasiswa TB Yaumul Hasan Hidayat yang meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir konstitusional terhadap aturan tersebut agar kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak dapat dihapus secara sepihak tanpa mekanisme yang adil dan transparan.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya bertujuan membuka ruang keadilan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan internet, bukan untuk menghambat perkembangan industri telekomunikasi.
“Kami tidak ingin mematikan industri. Kami hanya ingin memastikan bahwa hak masyarakat sebagai konsumen juga dilindungi secara adil,” kata Yuspan.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dinilai serius menggali berbagai aspek perkara tersebut dalam persidangan.
“Kami melihat majelis hakim sangat serius mendalami perkara ini. Ini menunjukkan bahwa isu ini memang penting bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dr. Yuspan Zalukhu memimpin tim penasehat hukum yang terdiri dari Dr (C) Ivan Pattiwangi, SH., MH., Jelani Christo, SH., MH., Yushernita, SH., Tri Eka Yulianti, SH., MH., Muhammad Nurul Fataa, SH., Irfan Fadhly Lubis, SH., Erwin Faisal, SH., MH., dan Evelinda Indra Putri, SH.
Yuspan berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi, sekaligus memastikan layanan internet yang lebih adil bagi masyarakat di era digital.
