Supremasi Hukum di Ujung Tanduk: Antara Teori Keadilan dan Realitas Kekuasaan
Oleh: Kefas Hervin Devananda
LSM GERAK
Hukum adalah fondasi utama berdirinya sebuah negara hukum. Ia bukan sekadar rangkaian pasal dalam undang-undang, melainkan cermin moral dan keadaban bangsa. Namun dalam praktiknya, publik kerap dihadapkan pada kenyataan yang menimbulkan pertanyaan: apakah hukum masih benar-benar berdiri tegak, atau justru condong mengikuti arah angin kekuasaan?
Dalam teori, hukum memiliki tiga tujuan utama: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Namun dalam praktik, ketiganya sering berjalan tidak seimbang.
Kita masih menyaksikan fenomena yang seolah menghidupkan kembali peribahasa, “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Masyarakat kecil yang tersandung perkara ringan kerap diproses cepat dan tegas, sementara perkara besar yang melibatkan kekuatan modal atau kekuasaan berjalan lambat dan penuh dinamika. Persepsi ini, benar atau tidak, telah terlanjur tumbuh di ruang publik.
Dalam konflik agraria misalnya, tidak jarang warga yang mempertahankan ruang hidupnya harus berhadapan dengan proses hukum. Sementara persoalan perizinan skala besar membutuhkan waktu panjang untuk mendapatkan kepastian. Di sini kita diingatkan pada pepatah, “hukum laksana pisau, tergantung siapa yang memegang.” Ketika hukum dipersepsikan tidak netral, maka kepercayaan masyarakat pun tergerus.
Dalam perkara korupsi, publik juga sering memperbincangkan disparitas hukuman. Ketika vonis dinilai tidak sebanding dengan dampak kerugian negara, muncul ungkapan klasik, “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” yang seharusnya menjadi prinsip keadilan bersama, namun terasa belum sepenuhnya terwujud.
Padahal dalam kearifan lokal kita dikenal pepatah, “di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung.” Artinya, setiap orang—tanpa kecuali—harus tunduk pada aturan yang berlaku. Tidak boleh ada standar ganda. Tidak boleh ada perlakuan istimewa.
Kepastian hukum juga menjadi persoalan serius. Aturan yang tumpang tindih, perubahan regulasi yang cepat, serta perbedaan tafsir antar lembaga menciptakan ketidakpastian. Dalam budaya kita ada peribahasa, “air tenang menghanyutkan.” Ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut-larut bisa menjadi arus yang perlahan menggerus stabilitas dan kepercayaan publik.
Kemanfaatan hukum pun harus menjadi orientasi utama. Hukum harus memberi rasa aman dan kedamaian, bukan ketakutan. Dalam tradisi Nusantara dikenal ungkapan, “adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah,” yang menegaskan bahwa aturan hidup harus berdiri di atas nilai moral dan keadilan. Hukum yang kehilangan moralitas akan kehilangan ruhnya.
Sebagai bagian dari LSM GERAK, saya memandang bahwa tantangan terbesar supremasi hukum bukan pada kurangnya aturan, melainkan pada konsistensi dan integritas penegakannya. Profesionalisme aparat, independensi peradilan, serta transparansi proses hukum adalah kunci.
Bangsa ini sejak dahulu menjunjung tinggi nilai gotong royong dan keadilan sosial. Pancasila telah menegaskan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Itu bukan sekadar kalimat normatif, melainkan amanat konstitusional.
Dalam kearifan Jawa dikenal ungkapan, “becik ketitik, ala ketara” — yang baik akan tampak, yang buruk akan terlihat. Cepat atau lambat, kualitas penegakan hukum akan terbaca oleh sejarah.
Supremasi hukum tidak boleh menjadi retorika. Ia harus menjadi kenyataan yang dirasakan seluruh rakyat. Hukum harus menjadi panglima—bukan alat kepentingan, melainkan penjaga martabat bangsa.
Karena pada akhirnya, seperti pepatah lama mengingatkan, “keadilan adalah tiang negara.” Jika tiang itu rapuh, maka bangunan besar bernama bangsa pun akan ikut goyah.
