15 Kafe Disikat! Camat Bekasi Barat Tegas: Ramadan Tak Boleh Ternoda
Bekasi, 26 Februari 2026 – Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat bergerak cepat. Sebanyak 15 kafe di kawasan Pasar Bintara resmi ditutup sebagai bentuk penegakan maklumat Wali Kota Bekasi terkait penghentian operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Camat Bekasi Barat, Sudarsono, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar imbauan normatif. Ia memastikan penegakan aturan dilakukan secara serius demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.
“Maklumat itu jelas. Bukan untuk diperdebatkan, tapi dilaksanakan. Tidak ada toleransi bagi yang mengabaikan,” tegasnya.
Penutupan dilakukan setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi dengan unsur wilayah. Pemerintah kecamatan menilai, Ramadan adalah momentum sakral yang harus dijaga bersama agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk tanpa gangguan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Sudarsono juga menginstruksikan para Ketua RW, RT, serta Kepala Pasar agar tidak ragu bertindak jika masih ditemukan pelanggaran. Menurutnya, keberhasilan aturan sangat bergantung pada ketegasan perangkat wilayah di lapangan.
Ia turut meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi meningkatkan patroli dan pengawasan selama Ramadan. Jika masih ada tempat hiburan malam yang nekat beroperasi, tindakan tegas sesuai ketentuan akan langsung diterapkan.
“Ini bukan soal pembatasan usaha semata, tapi soal menghormati suasana ibadah dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.
Pemerintah Kecamatan Bekasi Barat juga mengajak masyarakat mengisi Ramadan dengan kegiatan positif seperti ibadah, tadarus, dan kegiatan sosial yang memperkuat kebersamaan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa penegakan aturan selama Ramadan di Bekasi Barat tidak main-main. Pemerintah memastikan suasana aman, tertib, dan penuh kekhusyukan tetap terjaga sepanjang bulan suci.
Jurnalis: Romo Kefas
