BREAKING! 1.500 Hektare di Jantung PLTA Sipulak Disengketakan, Ahli Waris Raja Alang Pardosi Resmi Gugat PT Energy Sakti Sentosa
HUMBANG HASUNDUTAN, SUMUT – Konflik agraria berskala besar mencuat di Kecamatan Pakkat. Lahan seluas kurang lebih 1.500 hektare di kawasan PLTA Sipulak kini resmi masuk meja hijau setelah sebelas ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi menggugat PT Energy Sakti Sentosa ke Pengadilan Negeri Tarutung.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.
Sengketa di Kawasan Strategis Energi
Wilayah yang disengketakan dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II. Kawasan ini berada di perbukitan Pakkat yang menjadi lokasi proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Menurut kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, S.H., M.H., tanah tersebut merupakan tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang diwariskan secara turun-temurun.
Pihak penggugat menegaskan tidak pernah ada pelepasan hak atau transaksi jual beli dengan perusahaan. Namun, di atas lahan itu telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Energy Sakti Sentosa.
Dalam petitumnya, para ahli waris meminta pengadilan:
- Menyatakan tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 cacat hukum.
- Memerintahkan pencoretan sertifikat tersebut.
16 Tahun Penguasaan Dipersoalkan
Penguasaan lahan oleh perusahaan disebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 2010. Artinya, selama kurang lebih 16 tahun kawasan tersebut berada dalam kendali perusahaan.
Kini, legalitas penguasaan itu dipertanyakan melalui jalur perdata.
Tegang di Lapangan, Tolak Mediasi Eksternal
Situasi semakin sensitif setelah muncul informasi rencana pembukaan portal di lokasi sengketa pada 27 Februari 2026. Pihak penggugat menyebut adanya dugaan kehadiran aparat di lokasi, termasuk personel bersenjata laras panjang.
Merasa tertekan, para ahli waris memilih menolak mediasi di luar pengadilan dan meminta seluruh proses penyelesaian dilakukan melalui persidangan agar dinilai lebih netral.
Surat permohonan perlindungan hukum juga telah dikirimkan kepada Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI.
Pertarungan Hukum Dimulai
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan dua kepentingan besar: proyek energi strategis dan klaim tanah ulayat yang diyakini telah diwariskan lintas generasi.
Sidang perdana di Pengadilan Negeri Tarutung akan menjadi titik awal pembuktian. Apakah sertifikat perusahaan akan dinyatakan sah, atau justru dibatalkan? Jawabannya kini bergantung pada fakta dan bukti yang akan diuji di ruang sidang.
