Sidang Gugatan Keluarga Iptu Tomi Marbun Tersendat, Tim Hukum Ingatkan Negara Tidak Kebal dari Pengadilan
Jakarta – Jalannya sidang kedua perkara perdata Nomor 94/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026), kembali tersendat. Persidangan yang seharusnya memasuki tahap pemeriksaan identitas para pihak serta verifikasi legalitas kuasa hukum terpaksa ditunda setelah sebagian besar pihak tergugat tidak hadir.
Majelis Hakim menilai proses sidang tidak dapat dilanjutkan secara efektif karena kehadiran para tergugat tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Beberapa perwakilan memang hadir di ruang sidang, namun tidak dilengkapi dokumen kuasa yang sah.
Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat dan lembaga negara sebagai pihak tergugat, termasuk Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Ketua Komisi Kepolisian Nasional, serta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Dalam sidang tersebut, perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional, DPR RI, dan Komnas HAM sempat hadir. Namun Majelis Hakim menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak dapat dihitung sebagai kehadiran resmi tergugat, karena tidak disertai Surat Kuasa Asli dari lembaga yang mereka wakili.
Sementara itu, beberapa tergugat lainnya tidak hadir sama sekali meskipun telah dipanggil secara patut oleh pengadilan.
Di sisi lain, keluarga Iptu Tomi Marbun hadir langsung mengikuti jalannya sidang. Ayah, ibu, serta saudara kandung almarhum terlihat berada di ruang sidang bersama tim kuasa hukum yang jumlahnya mencapai sekitar 70 advokat.
Tim Hukum: Negara Tidak Boleh Terlihat Menghindari Proses Hukum
Juru bicara Ketua Umum SPASI yang juga menjadi bagian dari tim penasihat hukum keluarga, Jelani Christo, SH, MH, menyatakan bahwa sikap para tergugat dalam persidangan ini tidak boleh dipandang sebagai hal biasa.
Menurut Jelani, ketika sebuah perkara telah masuk ke ranah pengadilan dan panggilan telah disampaikan secara sah, maka setiap pihak yang menjadi bagian dari perkara memiliki tanggung jawab hukum untuk meresponsnya.
“Pengadilan adalah forum resmi negara untuk mencari kebenaran dan keadilan. Karena itu panggilan pengadilan tidak bisa dianggap sekadar formalitas administratif,” kata Jelani usai persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa dalam prinsip negara hukum, tidak ada institusi atau pejabat yang berada di luar jangkauan pengadilan.
“Justru lembaga negara harus menunjukkan komitmen terhadap hukum dengan hadir secara sah dan memberikan penjelasan di depan pengadilan. Itu bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional,” ujarnya.
Meski menyampaikan kritik, tim hukum keluarga menegaskan bahwa mereka tetap menempuh jalur hukum secara konstitusional dan berharap semua pihak dapat mengikuti proses persidangan secara terbuka.
Sidang Berikutnya Penentu
Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat.
Sidang berikutnya akan digelar pada 26 Maret 2026 dengan agenda pemanggilan terakhir. Pengadilan juga mengingatkan bahwa apabila para tergugat tetap tidak hadir pada panggilan tersebut, maka pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan tanpa kehadiran mereka sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Bagi keluarga dan tim hukum, sidang berikutnya diharapkan menjadi momentum penting agar perkara ini tidak terus terhenti pada persoalan kehadiran para pihak, melainkan dapat segera memasuki pokok perkara yang dinilai penting bagi kepastian hukum dan rasa keadilan.
