Jakarta – Polemik penghangusan kuota internet oleh operator seluler kembali menjadi sorotan setelah dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Advokat dan Penasehat Hukum dalam perkara tersebut, Dr. Yuspan Zalukhu, menilai negara tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai hal biasa karena menyangkut kerugian masyarakat dalam jumlah besar.
Usai mengikuti persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2026), Yuspan menyampaikan bahwa praktik kuota internet hangus berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi masyarakat sebagai konsumen layanan telekomunikasi.
Menurutnya, jika dihitung secara nasional, nilai kuota internet yang tidak terpakai dan akhirnya hangus diperkirakan mencapai sekitar Rp63 triliun setiap tahun.
“Kerugian sebesar itu tentu tidak bisa dianggap hal biasa. Negara harus melihat persoalan ini dengan perspektif hukum yang berkeadilan,” kata Yuspan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR RI perlu bersikap netral dalam menyikapi polemik tersebut, terutama ketika menyangkut kepentingan publik yang luas.
Yuspan juga menanggapi pandangan yang menyebut masyarakat telah memilih paket internet sesuai dengan alternatif yang disediakan oleh operator seluler.
Menurutnya, dalam praktik pasar saat ini hampir seluruh operator menerapkan pola paket yang sama, yakni paket internet dengan masa berlaku tertentu seperti harian, mingguan, atau bulanan.
“Sering dikatakan masyarakat memilih sesuai alternatif yang tersedia. Namun faktanya hampir semua operator hanya menyediakan paket dengan masa berlaku tertentu. Tidak ada pilihan paket kuota yang tidak dihanguskan,” ujarnya.
Karena itu, Yuspan menilai tidak tepat jika tanggung jawab atas kuota internet yang hangus sepenuhnya dibebankan kepada masyarakat sebagai konsumen.
Ia juga mempertanyakan ke mana nilai ekonomi dari kuota internet yang hangus tersebut mengalir setiap tahunnya.
“Jika nilainya mencapai sekitar Rp63 triliun per tahun, tentu masyarakat berhak mengetahui ke mana nilai ekonomi tersebut mengalir,” katanya.
Yuspan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh dalam perkara ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.
Menurutnya, negara harus mampu memastikan bahwa perkembangan industri telekomunikasi berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Industri telekomunikasi penting bagi perkembangan teknologi dan ekonomi digital. Namun hak masyarakat sebagai konsumen juga harus dilindungi secara adil,” ujar Yuspan.
