Bogor, TeropongKebenaran.online – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penguatan peran advokat dalam mendampingi klien yang sedang menjalani proses hukum.
Ketua Umum SPASI (Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia), Jelani Christo SH MH, menegaskan bahwa aturan baru tersebut memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi advokat untuk menjalankan tugas profesinya tanpa hambatan yang tidak berdasar.
Hal itu disampaikan Jelani Christo saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, dalam praktik sebelumnya masih ditemukan sejumlah kendala yang dialami advokat ketika hendak menemui kliennya di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
“Masih ada advokat yang menghadapi pembatasan ketika ingin bertemu kliennya, misalnya dengan alasan jam kunjungan sudah selesai. Padahal advokat hadir untuk menjalankan fungsi pembelaan hukum,” kata Jelani.
Hak Pembelaan Merupakan Prinsip Dasar
Jelani menjelaskan bahwa kehadiran advokat sejak awal proses hukum merupakan bagian dari prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam KUHAP baru, advokat memiliki hak untuk mendampingi klien sejak tahap penangkapan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan.
“Pendampingan hukum adalah hak setiap orang yang berhadapan dengan proses pidana. Negara melalui undang-undang telah memberikan jaminan terhadap hak tersebut,” ujarnya.
Selain itu, hubungan antara advokat dan klien juga dilindungi oleh prinsip kerahasiaan yang menjadi bagian dari etika profesi advokat.
Sinkronisasi Aturan di Lapangan
Ketua Umum SPASI itu juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara ketentuan undang-undang dengan kebijakan administratif di lingkungan rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.
Menurutnya, aturan internal institusi seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Dalam sistem hukum kita dikenal prinsip bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Karena itu implementasi KUHAP baru harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Ia menilai pemahaman yang sama antara aparat penegak hukum akan membantu menciptakan sistem peradilan yang lebih transparan dan berkeadilan.
Dorong Penguatan Kesadaran Hukum
Lebih lanjut, Jelani juga mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya peran advokat dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, advokat bukan hanya menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, tetapi juga menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan agar hukum ditegakkan secara adil.
“Dengan adanya KUHAP baru, diharapkan seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga prinsip keadilan dalam setiap proses hukum,” pungkasnya.
(Redaksi TeropongKebenaran.online)
