SAMPANG – Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu di masyarakat mengenai dugaan adanya uang tebusan sebesar Rp100 juta dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria di wilayah Kecamatan Ketapang.
Kedua pria tersebut berinisial AR (36) dan LH (20) diamankan petugas pada Kamis (5/3/2026) dini hari di pinggir jalan Desa Ketapang Laok, Kabupaten Sampang. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa dua butir pil ekstasi.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ia memastikan seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, keputusan terhadap kedua tersangka untuk menjalani rehabilitasi tidak ditentukan secara sepihak oleh kepolisian. Keputusan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT) yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis.
“Kami bahkan mengantarkan langsung keduanya ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026) dan menyaksikan proses penyerahan dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujar Yuda, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil assessment, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi. Salah satu pertimbangannya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh keduanya.
Jumlah tersebut masih berada di bawah batas ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), yang menyebutkan bahwa kepemilikan ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk rehabilitasi apabila tidak berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, kedua tersangka diketahui bukan residivis dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkotika sehingga dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkotika.
Dengan demikian, Polres Sampang menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi merupakan langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan dan hasil assessment terpadu, bukan karena adanya praktik tebusan seperti yang sempat beredar di tengah masyarakat.
