Kabupaten Tangerang – Aktivitas pembuangan sampah di Kampung Cijantra Girang, Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, lokasi tersebut diduga masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah pada malam hari.
Penutupan sebelumnya dilakukan setelah adanya keluhan warga yang resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah yang diduga tidak memiliki izin resmi. Pemerintah Desa Jatake juga telah menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin tertulis terkait penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi pembuangan sampah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada malam hari, aktivitas di lokasi tersebut masih terlihat. Beberapa kendaraan roda tiga tampak keluar masuk area yang sebelumnya telah dinyatakan ditutup.
Tim yang melakukan penelusuran di lapangan bahkan menemukan lebih dari dua kendaraan roda tiga yang diduga baru saja menurunkan muatan sampah.
Saat ditemui, beberapa pengendara mengakui bahwa mereka membuang sampah di lokasi tersebut.
Salah satu pengendara mengungkapkan bahwa setiap kali membuang sampah di tempat itu, mereka harus membayar sejumlah uang.
“Biasanya bayar sekitar Rp100 ribu sekali buang,” ungkapnya.
Pengakuan tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas pembuangan sampah tersebut masih terorganisir dan melibatkan pihak tertentu. Bahkan, pengendara tersebut menyebut adanya koordinasi dengan seseorang yang disebut sebagai oknum RW setempat.
Jika dugaan tersebut benar, maka aktivitas di lokasi tersebut diduga tidak benar-benar berhenti, melainkan hanya berubah pola dengan beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Kondisi ini membuat warga sekitar semakin khawatir. Selain berpotensi mencemari lingkungan, keberadaan tempat pembuangan sampah liar juga dikhawatirkan dapat memicu masalah kesehatan dan merusak kualitas lingkungan permukiman warga.
Masyarakat pun berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat segera turun tangan melakukan penertiban secara menyeluruh, agar aktivitas tersebut tidak kembali berlangsung secara diam-diam.
Sebagai informasi, pembuangan sampah tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
Warga berharap persoalan ini tidak hanya berhenti pada penutupan sementara, tetapi disertai langkah penegakan hukum yang jelas agar praktik pembuangan sampah liar benar-benar dihentikan.
Sumber: GWI
