Bekasi — Ketua Umum Serikat Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (SPASI) Jelani Christo, SH, MH menegaskan bahwa profesi advokat tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi praktik-praktik yang bertentangan dengan hukum. Ia mengingatkan bahwa advokat adalah bagian dari penegak hukum yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Jelani saat wawancara di Bekasi pada Rabu sore (10/03/2026). Ia menyoroti masih adanya oknum advokat yang diduga melakukan tindakan tidak profesional, seperti memalsukan dokumen, memanipulasi data perkara, hingga menggunakan cara-cara tidak sah demi memenangkan perkara.
“Advokat itu profesi mulia. Jangan sampai profesi ini tercoreng karena ulah segelintir oknum yang menggunakan cara-cara tidak benar. Kalau ada yang sampai memalsukan surat kuasa atau memanipulasi data klien, itu sudah jelas melanggar hukum dan mencederai kehormatan profesi,” ujar Jelani.
Menurutnya, seorang advokat seharusnya memiliki keberanian moral untuk menolak perkara yang sejak awal diketahui tidak berdasar atau berpotensi menyeret advokat ke dalam tindakan melanggar hukum.
“Advokat bukan alat pembenar kesalahan. Kalau dari awal perkara itu tidak benar, maka advokat harus berani mengatakan tidak. Integritas profesi jauh lebih penting daripada sekadar memenangkan perkara,” tegasnya.
Jelani juga mengkritik praktik yang dikenal di kalangan tertentu sebagai “86”, yakni upaya penyelesaian perkara melalui jalur yang tidak transparan. Ia menilai praktik semacam itu merusak wibawa profesi advokat sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap hukum.
“Kalau advokat menang karena permainan atau pendekatan yang tidak benar, itu bukan kemenangan hukum. Itu justru mempermalukan profesi advokat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dalam Kode Etik Advokat Indonesia, advokat diwajibkan menjunjung tinggi hukum, undang-undang, serta nilai-nilai keadilan dalam setiap penanganan perkara. Selain itu, advokat juga harus bekerja dengan itikad baik dan menjaga martabat profesi.
“Advokat bukan sekadar pembela klien, tetapi bagian dari penegak hukum. Artinya advokat juga punya tanggung jawab untuk menjaga tegaknya keadilan,” jelasnya.
Jelani menambahkan bahwa advokat yang terbukti melanggar kode etik dapat dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan organisasi profesi, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari keanggotaan.
Ia berharap seluruh advokat di Indonesia tetap menjadikan kejujuran, profesionalitas, dan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan profesi hukum.
“Advokat yang benar adalah advokat yang berdiri di sisi kebenaran, bukan yang mencari kemenangan dengan segala cara,” pungkasnya.
(Romo Kefas)
