Aduan Dugaan Ketidakprofesionalan di Bangkalan Diproses, Polda Jatim Tekankan Prinsip Akuntabilitas
Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) tengah memproses pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan laporan di lingkungan Sipropam Polres Bangkalan.
Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal Polri, sekaligus memastikan setiap aduan masyarakat ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan.
Pengaduan yang diajukan oleh Achmad Rifa’i tersebut telah masuk dalam tahap penanganan di Bidpropam Polda Jatim setelah sebelumnya dilimpahkan melalui mekanisme administrasi resmi pada akhir 2025.
Materi aduan berkaitan dengan proses penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan. Selain itu, pelapor juga menyoroti belum diterimanya informasi perkembangan penanganan laporan dari pihak Sipropam setempat.
Sebagai tindak lanjut, Bidpropam Polda Jatim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) pada Maret 2026. Dokumen ini menjadi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berjalan.
Dalam prosesnya, penanganan aduan mengacu pada sejumlah regulasi internal Polri yang mengatur disiplin anggota, kode etik profesi, serta tata cara penanganan pengaduan masyarakat. Pendekatan ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap laporan diuji secara objektif dan proporsional.
Achmad Rifa’i menyatakan bahwa tindak lanjut yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Jatim merupakan langkah penting dalam menjawab harapan masyarakat terhadap transparansi institusi penegak hukum.
“Proses ini harus memberikan kepastian dan tidak berhenti di tengah jalan. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa keberlanjutan penanganan aduan menjadi indikator keseriusan dalam membangun kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal.
Di sisi lain, Bidpropam Polda Jatim membuka peluang bagi pelapor untuk menyampaikan tambahan informasi sebagai bagian dari pendalaman materi aduan. Hal ini dilakukan agar setiap aspek yang dilaporkan dapat diverifikasi secara menyeluruh.
Hingga saat ini, proses penanganan masih berlangsung. Polda Jatim menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat akan diproses sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan akuntabilitas institusi.
(Tim)
