Jakarta, 18 Maret 2026 —
Penahanan empat prajurit TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, langsung menyita perhatian publik. Namun, desakan agar kasus ini tidak mandek mulai menguat.
Ketua Umum Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI), Jelani Christo, menegaskan bahwa langkah penahanan bukanlah akhir, melainkan awal dari ujian besar penegakan hukum.
“Jangan berhenti di penahanan. Proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Hukuman harus setimpal,” tegas Jelani.
Ia menyebut, kasus ini menjadi cerminan apakah hukum benar-benar berdiri tegak tanpa kompromi. Menurutnya, publik kini mengawasi dengan cermat setiap langkah yang diambil aparat.
“Tidak ada kejahatan yang sempurna. Yang diuji sekarang adalah keberanian untuk menuntaskan kebenaran,” ujarnya.
Kasus yang menimpa Andrie Yunus dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa. Lebih dari itu, peristiwa ini menyentuh rasa aman para advokat dan aktivis yang berada di garis depan perjuangan hukum dan hak asasi manusia.
“Ini bukan hanya soal satu korban. Ini soal rasa aman bagi semua advokat dan aktivis di Indonesia,” katanya.
Di sisi lain, SPASI tetap memberikan apresiasi kepada TNI, khususnya Puspom TNI, atas langkah cepat menangkap dan menahan para terduga pelaku dari internal mereka sendiri.
“Kami mengapresiasi kerja cepat Puspom TNI. Ini langkah penting, tapi harus dikawal sampai akhir,” tambahnya.
Desakan publik kini mengarah pada satu hal: jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan. Transparansi dan ketegasan menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.
“Keadilan tidak boleh jalan di tempat. Kalau berhenti, itu bukan keadilan,” tutup Jelani.
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
