Ketua Projo Muda Kota Tangerang Laporkan Akun Sosmed atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tangerang, 30 Maret 2026 – Ketua Projo Muda Kota Tangerang, Halasson Sigalingging, resmi melaporkan salah satu akun media sosial ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini berkaitan dengan video yang viral di media sosial pada 26 Maret 2026, yang menuding Sigalingging sebagai penipu dalam kasus pendampingan leasing kendaraan roda empat dengan nominal yang disebut mencapai Rp60 juta.
Saat dikonfirmasi awak media pada Minggu, 29 Maret 2026, Sigalingging membantah keras tuduhan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya.
Menurutnya, persoalan bermula sejak tahun 2024, ketika seorang warga berinisial “DM” meminta bantuan pendampingan atas kasus penarikan mobil oleh pihak leasing. Namun, Sigalingging mengaku telah menolak permintaan tersebut hingga lima kali karena mengetahui latar belakang yang bersangkutan.
“Saya sudah menolak berkali-kali. Tapi karena orang tuanya datang langsung memohon, akhirnya saya hanya membantu mengarahkan ke rekan saya yang memang menangani hal tersebut,” jelas Sigalingging.
Ia menegaskan bahwa sejak awal telah disampaikan bahwa proses pendampingan dilakukan oleh rekan profesionalnya, lengkap dengan kesepakatan dan penandatanganan kuasa.
Dalam prosesnya, tim pendamping sempat mendatangi pihak leasing, namun tidak menemukan titik temu. “DM” kemudian diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang dan Polda Banten, yang saat itu disetujui.
Namun, menurut Sigalingging, proses hukum tidak berjalan optimal karena “DM” beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
“Padahal keterangannya sangat dibutuhkan. Bahkan kuasa hukum sudah mendatangi rumahnya, tapi tetap tidak kooperatif. Hingga akhirnya yang bersangkutan menghilang dan tidak bisa dihubungi selama kurang lebih enam bulan,” ujarnya.
Pada November 2024, “DM” justru melaporkan Sigalingging ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Sigalingging mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan. Hasilnya, perkara tersebut dinilai prematur dan tidak cukup bukti, sehingga tidak berlanjut.
Situasi kembali memanas pada Kamis, 26 Maret 2026, ketika “DM” disebut mendatangi Sigalingging di kawasan Pondok Arum dan melontarkan tuduhan secara langsung.
“Dia mengatakan saya penipu yang memakan uang Rp60 juta. Padahal itu tidak benar,” tegasnya.
Tak lama kemudian, video berisi tuduhan tersebut beredar luas di media sosial, bahkan disertai narasi yang menyudutkan aparat kepolisian dengan menyebut laporan tidak ditindaklanjuti selama dua tahun.
Merasa dirugikan, Sigalingging akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun pengunggah video tersebut pada Sabtu, 28 Maret 2026 ke Polres Metro Tangerang Kota.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/672/III/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA, terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A UU ITE juncto Pasal 441 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan pada 30 Maret 2026, pihak pengunggah video belum memberikan keterangan resmi.
Sumber: Syamsul Bahri (GWI)
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
