Kabupaten Tangerang — Momen yang seharusnya penuh perenungan berubah menjadi pukulan telak bagi jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga. Baru saja ibadah Jumat Agung ditutup dengan doa, rumah doa mereka justru langsung disegel aparat.
Tidak ada jeda. Tidak ada transisi.
Yang tersisa hanya bangunan sunyi dengan stiker besar bertuliskan: DISEGEL.
Di halaman, kursi-kursi plastik masih berjajar. Alat musik dan perlengkapan ibadah tampak belum sempat diamankan. Semua seolah menjadi saksi bahwa aktivitas ibadah baru saja berlangsung—sebelum akhirnya dihentikan secara tiba-tiba.
Peristiwa ini terjadi setelah ratusan warga mendatangi lokasi dan menyuarakan penolakan. Tekanan demi tekanan menguat, hingga aparat gabungan turun tangan.
Namun yang menjadi sorotan publik: keputusan yang diambil bukan meredakan konflik, melainkan menghentikan ibadah.
“Ini bukan hanya soal bangunan. Ini tempat kami berdoa,” ujar salah satu jemaat.
Alasan yang disampaikan pemerintah daerah tetap sama: bangunan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun di balik itu, tersimpan persoalan yang lebih kompleks—pengurusan izin disebut sudah berjalan sejak 2023, tanpa kepastian hingga kini.
Di sinilah kritik mulai bermunculan.
Bagaimana mungkin proses izin berjalan lambat bertahun-tahun, tetapi penyegelan bisa dilakukan dalam hitungan jam?
Ketua Yayasan POUK Tesalonika, Oktavianto Pardede, menegaskan pihaknya sudah mengikuti prosedur dan menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kami tidak pernah membuat masalah. Tapi justru kami yang dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, sebagian warga tetap menolak keberadaan rumah doa tersebut dan bahkan mendorong penutupan permanen. Situasi ini memperlihatkan bahwa konflik sosial dan regulasi kerap berjalan beriringan—dan seringkali, kelompok kecil menjadi pihak yang paling terdampak.
Satpol PP Kabupaten Tangerang menyebut tindakan ini sesuai aturan. Namun bagi banyak pihak, kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan keberpihakan.
LBH Gekira menilai negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa.
“Kalau hak beribadah bisa dihentikan seperti ini, maka semua orang berpotensi mengalami hal yang sama,” tegas mereka.
Kini, menjelang Paskah, jemaat hanya dihadapkan pada satu kenyataan: mereka kehilangan ruang ibadah.
Tak ada kepastian lokasi pengganti.
Tak ada solusi cepat.
Hanya iman yang diuji… dan harapan yang ditahan.
Peristiwa ini bukan sekadar berita lokal. Ini adalah potret nyata tentang bagaimana ruang ibadah bisa menjadi ruang konflik—dan bagaimana keadilan masih terus dipertanyakan.
Sumber: Yusd
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi

