KPK Lakukan Penggeledahan di Sejumlah Ruang Pemkab Tulungagung, Amankan Sejumlah Barang
TULUNGAGUNG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Jumat (17/4/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.
Kegiatan tersebut berlangsung sekitar lima jam, dimulai sejak pagi hingga siang hari. Tim penyidik terlihat memasuki kompleks kantor pemkab dengan pengawalan aparat kepolisian, menggunakan beberapa kendaraan operasional.
Dalam proses tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan yang berada pada tiga perangkat daerah, yaitu Dinas PUPR, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Usai kegiatan, tim KPK membawa beberapa barang dari dalam kantor, yang dimasukkan ke dalam kendaraan operasional. Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai jenis maupun isi barang yang diamankan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan pihak terkait lainnya dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.
Sehari sebelum penggeledahan di kantor pemkab, tim KPK juga diketahui melakukan kegiatan serupa di sejumlah lokasi lain, termasuk rumah pribadi pihak terkait. Dari kegiatan tersebut, sejumlah dokumen turut diamankan untuk kebutuhan penyidikan.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aktivitas di lingkungan kantor pemerintahan tetap berjalan seperti biasa. Aparat kepolisian turut melakukan pengamanan guna memastikan situasi tetap kondusif.
Hingga berita ini disusun, pihak KPK melalui juru bicaranya belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan terbaru maupun perkembangan lanjutan dari perkara tersebut.
Publik saat ini menunggu penjelasan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut mengenai hasil penyidikan serta langkah berikutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.
