SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 di Pengadilan Tipikor Surabaya terus bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Pada sidang ke-11 yang digelar Rabu (15/04), Hasan Mustofa menyampaikan sejumlah keterangan yang menjadi perhatian majelis hakim untuk didalami lebih lanjut.
Dalam persidangan, Hasan menjelaskan berbagai hal terkait perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan program yang kini menjadi objek perkara. Ia juga mengungkap adanya pihak lain yang menurutnya berkaitan dalam proses yang ia jalani, termasuk pada tahap penyidikan.
Selain itu, Hasan menyoroti adanya perbedaan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan apa yang ia sampaikan di hadapan majelis hakim. Ia berharap keterangan yang disampaikan secara langsung di persidangan dapat menjadi pertimbangan dalam mengungkap fakta hukum secara utuh.
Terkait kebijakan penunjukan langsung (PL), Hasan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak sepenuhnya merupakan inisiatif pribadi. Ia menyebut adanya arahan yang diterima dalam menjalankan tugas, yang menurutnya masih berkaitan dengan ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum Hasan, Wahyu Dhita Putranto, meminta majelis hakim untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan klarifikasi serta memastikan setiap keterangan dapat diuji secara objektif.
Tim kuasa hukum juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dari salah satu saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Mereka mengusulkan agar saksi tersebut dihadirkan kembali dalam persidangan guna dilakukan konfrontasi.
Hingga sidang berakhir, sejumlah pihak yang disebut dalam keterangan belum memberikan pernyataan resmi. Proses persidangan selanjutnya dijadwalkan akan kembali menghadirkan agenda pemeriksaan guna memperdalam rangkaian fakta dalam perkara ini.
Perkara ini masih dalam tahap pembuktian, dan majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan yang disampaikan di persidangan sebelum mengambil keputusan.
Sumber: SH
Jurnalis: Romo
Editor: Redaksi Media
