JAKARTA, 18 April 2026 — Harapan publik yang baru saja tumbuh kini berubah menjadi kegelisahan. Hanya dalam waktu enam hari setelah pelantikan, Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 terseret dalam dugaan kasus suap senilai Rp1,5 miliar yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian luas. Ombudsman, yang selama ini dikenal sebagai tempat masyarakat mencari keadilan administratif, kini justru berada dalam sorotan tajam.

Dalam wawancara bersama tim media di Jakarta, Sabtu sore (18/4/2026), Advokat senior sekaligus Ketua Umum Satria Peduli Pelayanan Publik (SP3), DR. Yuspan Zalukhu, SH., MH, yang juga dosen hukum di salah satu universitas ternama di Jakarta, menyampaikan pandangan kritisnya.
“Ini bukan hanya persoalan dugaan suap. Ini menyangkut kepercayaan publik. Ketika lembaga pengawas dipertanyakan, maka yang terguncang adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan publik,” ujarnya.
Perkara yang Mengemuka
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI, perusahaan tambang nikel yang tengah menghadapi persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda kehutanan.
Dalam konstruksi perkara yang berkembang:
- Terdapat laporan masyarakat terkait perhitungan denda
- Ombudsman melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
- LHP menyatakan adanya kesalahan perhitungan oleh pihak kementerian
- Perusahaan diberi ruang untuk melakukan perhitungan sendiri
Seluruh proses tersebut saat ini masih dalam penanganan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan.
SP3 menilai, kasus ini tidak hanya berdimensi pidana, tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam hukum administrasi negara.
Menurut DR. Yuspan Zalukhu, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian:
- Dugaan maladministrasi
- Potensi penyalahgunaan kewenangan
- Terganggunya independensi lembaga pengawas
“Yang dipertaruhkan bukan hanya individu atau lembaga, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum itu sendiri,” tegasnya.
Dalam situasi ini, SP3 menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses hukum.
“Masyarakat harus tetap kritis dan objektif. Kita dorong proses hukum berjalan transparan, adil, dan tanpa intervensi,” ujar Yuspan.
SP3 juga mendorong:
- Penanganan perkara secara terbuka
- Penegakan hukum tanpa pandang bulu
- Evaluasi terhadap sistem pengawasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dalam pelayanan publik, kepercayaan adalah hal yang paling mendasar. Ombudsman selama ini menjadi tempat masyarakat mengadu, sehingga setiap persoalan yang menyentuh integritas lembaga ini akan berdampak luas.
Perkara ini masih dalam proses hukum dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Namun satu hal yang kini menjadi perhatian publik adalah: bagaimana kepercayaan itu bisa dijaga dan dipulihkan.

