Warga Pilang Minta Kejaksaan Telusuri Dugaan Kejanggalan Anggaran, Soroti Sistem Pengawasan di Tingkat Kelurahan
PROBOLINGGO, 2 Juni 2026 – Persoalan dugaan kejanggalan administrasi dan penggunaan anggaran di tingkat kelurahan kini menjadi perhatian publik di Kota Probolinggo. Sejumlah warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, secara resmi mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk menyampaikan laporan yang berisi berbagai temuan terkait pelaksanaan kegiatan dan dokumen pertanggungjawaban anggaran yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah warga tersebut menjadi sinyal bahwa tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik tidak lagi hanya datang dari lembaga pengawas atau aparat penegak hukum, tetapi juga langsung dari masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat program pembangunan.
Dalam laporan yang diserahkan kepada kejaksaan, warga menyoroti pelaksanaan Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang tahun 2024 serta kegiatan Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Pramusrenbang) tahun 2025 yang berlangsung saat pemerintahan Kelurahan Pilang masih dipimpin oleh RS.
Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut pelaksanaan kegiatan semata. Mereka mempertanyakan bagaimana proses perencanaan, penggunaan anggaran, hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan dapat berjalan dan dinyatakan selesai tanpa menimbulkan catatan, padahal menurut mereka terdapat sejumlah hal yang patut diuji kembali.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah pelaksanaan Pramusrenbang yang disebut berlangsung di luar wilayah Kelurahan Pilang. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas keterlibatan masyarakat dalam forum yang seharusnya menjadi ruang utama menyampaikan aspirasi pembangunan.
Namun sorotan yang lebih besar tertuju pada dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Festival Gir Sereng Pantai Permata Pilang. Berdasarkan hasil penelusuran warga, terdapat sejumlah lampiran administrasi yang dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Perwakilan warga, Hadi Pranoto, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan adanya pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh agar seluruh pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurut Hadi, warga juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada dua kegiatan yang dilaporkan. Mereka berharap aparat melakukan penelusuran terhadap berbagai kegiatan lain yang pernah dilaksanakan selama periode yang sama guna memperoleh gambaran utuh mengenai tata kelola anggaran di tingkat kelurahan.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan, warga turut menyoroti mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Mereka mempertanyakan bagaimana proses audit dan verifikasi dilakukan apabila di kemudian hari muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban.
Sorotan terhadap sistem pengawasan tersebut dinilai penting karena menyangkut efektivitas kontrol internal pemerintah dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. Apabila terdapat kelemahan dalam proses pengawasan, maka hal tersebut berpotensi menjadi persoalan yang tidak hanya terjadi pada satu kegiatan atau satu wilayah tertentu.
Hingga laporan disampaikan, Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo telah menerima dokumen dan keterangan awal dari warga. Selanjutnya, materi laporan tersebut akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku sebelum ditentukan langkah berikutnya.
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Kota Probolinggo. Banyak pihak menilai bahwa tindak lanjut aparat terhadap laporan tersebut akan menjadi ukuran sejauh mana komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik dapat dijalankan secara konsisten.
Di tengah meningkatnya tuntutan terhadap pemerintahan yang bersih dan terbuka, warga berharap proses yang berjalan mampu memberikan kepastian, baik bagi pihak yang melaporkan maupun pihak yang dilaporkan. Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah dokumen pertanggungjawaban, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem tata kelola pemerintahan itu sendiri.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan masyarakat masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini belum ada putusan maupun penetapan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran atau tindak pidana dalam perkara tersebut.
Tim Redaksi
Probolinggo, 2 Juni 2026

